Unit Kerja/Instansi: Pemerintah/Sekolah
Tanggal Kirim: Saturday, 22 December 2007
Pertanyaan/Jawaban: Saya adalah salah PNS di Dinas Pendidikan Kota Mataram, sebelumnya sebagai tenaga TU (Administrasi), Pendidikan S1 (S.Sos, S.Kom) dan mempunyai Akta Mengajar (IKIP Malang) kemudian saya alih fungsi menjadi tenaga edukatif, tapi saat mengajukan kenaikan pangkat ke BKN Denpasar (Bali) ditolak dengan jawaban dari pihak BKN : "silahkan Pemkota Mataram mau mengangkat tukang kebun jadi guru ndak masalah, tetapi proses kepangkatan di BKN tidak bisa". Mohon tanggapan dari pihak yang berwenang (pengambil kebijakan). Saya disuruh kuliah di IKIP padahal ilmu guru sdh saya dapatkan saat mengikuti pendidikan Akta Mengajar (IV). Saya mengikuti kuliah akta itu dipertanyakan, akhirnya saya sampaikan bahwa untuk mengikuti kuliah akta tersebut ada prosesnya, mulai dari pendaftaran, rekomendasi kepala dinas, hasil seleksi, dan setelah selesai ada surat pengembalian dari Pusat (Diknas) ke daerah. Munawar Guru SMKN 3 Mataram *
**** Jawaban redaksi ****
* Usul Kenaikan Pangkat saudara bisa ditetapkan apabila sdr pindah status Kepegawaian dari tenaga TU menjadi tenaga pengajar,oleh karena itu sebelum sdr diusulkan Kenaikan Pangkat terlebih dahulu mendapatkan Surat Keputusan alih status dari tenaga TU (Adm) menjadi tenaga fungsional guru dan mendapatkan surat keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan fungsional guru. Apabila semua keputusan tersebut telah sdr dapatkan barulah KP sdr dapat diusulkan dengan melampirkan surat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar