untuk amprah yang sudah ada SP2D hal yang harus dilakukan adalah : mengecek amprah tersebut apakah sudah ada billing pajak atau belum, taruh billing pajaknya pada halaman paling depan.
untuk SP2D yang ada silakan untuk mengecek lembaran 6 (untuk ke bank) dan lembaran 1 kemudian di jepret dengan amprah SPM, bukti pembayaran, berita acara, nota/kwitansi dan yang lainnya.
bawa ke bank BPD atau langsung kepada pak Karang apabila ada di Pemda, jika belum lengkap kembalikan ke disdikpora untuk dilengkapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar