1. Periksa pada no. TGHN biasanya tertulis TGHN/LS/ seharusnya TGHN/0674/1.01.01.01/20.26/2016 tanpa embel-embel LS.
2. Pemeriksaan pada proses pembuatan SPM: nomor SPM diisi tanda - seharusnya: SPM/2301/LS/1.01.01.01/16.103/2016 dengan tanda /
3. Verifikator diisi dengan I Gede Daging, S. STP (Pak Sekdis sekarang)
4. Pemeriksaan pada SPM kembali pada bagian Potongan SPM: cek pada kwitansi yang diprintkan oleh PMPTK/Tendik/Bu Djuliani terlihat hasilnya salah, terlihat sekali bahwa hitungan-hitungannya salah mesti saya kalkulator dan corat-coret ulang.
5. setelah itu saya harus mengecek hitung-hitungan pada rumus excel yang tersimpan di desktop, dan buat pernyataan, tinggal copy saja isinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar